Beranda | Artikel
Hukum Mengumpulkan Dana Riba
Senin, 1 Desember 2014

Hukum Mengumpulkan Uang Riba Untuk Keperluan Dakwah dan Membantu Memudahkan Penyalurannya

(Dijawab oleh Syaikh Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullah (anggota Haiah Kibar Ulama) dalam sesi tanya jawab kajian Umdatul Ahkam beliau, 10 Dzulqa’dah 1434 H di Riyadh)
——————–
Pertanyaan:

بعض العلماء يفتون ان من له أموال التي يحصل من الربا كالفائدة المصرفية (interest) , جاز له صرفها في مصالح المسلمين العامة . كيف رأيكم اذا احدى المؤسسة الاسلامية تجمع و توزع هذه الاموال الربا لتسهيل الناس الذين يريدون ان يتخلص منها؟

Makna pertanyaan:

Sebagian ulama memfatwakan bolehnya menggunakan harta yang didapat dari jalan riba, seperti bunga bank, untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum (seperti untuk membangun masjid, jalan umum, dll. –pent).

Lalu bagaimana hukumnya, jika ada salah satu lembaga atau organisasi yang di antara programnya adalah mengumpulkan uang-uang riba tersebut dalam rangka memudahkan orang-orang yang ingin takhallush (berlepas diri) dari uang tersebut (dan memudahkan penyalurannya)?

Jawaban:

Diperintahkan bagi orang-orang yang ingin bertaubat dari riba, untuk berlepas diri dari riba tersebut dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum, dengan sekedar niat takhallush (berlepas tangan), bukan niat sedekah.

Namun, ini dalam skema individu. Adapun jika diorganisir oleh lembaga/organisasi tertentu, maka ini justru seakan-akan memotivasi orang untuk tetap bermuamalah dengan riba (lantas menyalurkan ribanya dengan mudah hingga lama kelamaan menganggapnya perkara ringan), sementara Islam mendorong untuk lepas total dari riba karena riba dosa besar.

Jadi tidak selayaknya untuk mengakomodir dan menjadikan pengumpulan dana riba sebagai program yang dijalankan secara terorganisir.

Sumber: Catatan Ustadz Muflih Safitra (Beliau merupakan dai dari Balikpapan, yang pernah menimba ilmu di Saudi)

PengusahaMuslim.com di dukung oleh .

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4358-hukum-mengumpulkan-dana-riba.html